SKL DIKDASMEN - Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
- Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
- Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
- Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/ Paket C.
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 20 Tahun 2016.
Pengertian Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
Tujuan Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Monitoring dan Evaluasi Standar Kompetensi Lulusan
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
0 Comments:
Posting Komentar