Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 - Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah

Standar Isi - Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut memiliki proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibentuk melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitasaktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi.


Berikut Isi Ringkasan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016
  1. Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  2. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan.
  3. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  4. Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK setiap program keahlian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
  5. Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan ruang lingkup materi pada setiap mata pelajaran untuk setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
  6. Perumusan Kompetensi Dasar pada setiap Kompetensi Inti untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
  7. Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual sebagaimana yang dimaksud pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti disusun secara jelas oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
  8. Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Soial sebagaimana dimaksud pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan disusun secara jelas oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.

Ringkasan Lampiran Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
Tingkat Kompetensi
Dalam usaha mencapai Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana telah ditetapkan untuk setiap satuan dan jenjang pendidikan, penguasaan kompetensi lulusan dikelompokkan menjadi Tingkat Kompetensi Pendidikan Dasar dan Tingkat Kompetensi Pendidikan Menengah. Tingkat Kompetensi menunjukkan tahapan yang harus dilalui untuk mencapai kompetensi lulusan yang telah ditetapkan dalam Standar Kompetensi Lulusan. Tingkat Kompetensi merupakan kriteria capaian Kompetensi yang bersifat generik yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada setiap jenjang pendidikan dalam rangka pencapaian Standar Kompetensi Lulusan.

Tingkat Kompetensi dikembangkan berdasarkan kriteria;
  1. Tingkat perkembangan peserta didik,
  2. Kualifikasi kompetensi Indonesia,
  3. Penguasaan kompetensi yang berjenjang. 
Tingkat Kompetensi juga memperhatikan tingkat kerumitan/kompleksitas kompetensi, fungsi satuan pendidikan, dan keterpaduan antar jenjang yang relevan. Untuk menjamin keberlanjutan antar jenjang, Tingkat Kompetensi dimulai dari Tingkat Kompetensi Pendidikan Anak Usia Dini.

Tingkat Kompetensi dan Jenjang Pendidikan
  1. Tingkat Pendidikan Anak
    TK/RA
  2. Tingkat Pendidikan Dasar
    - SD/MI/SDLB/Paket A
    - SMP/MTS/SMPLB/Paket B
  3. Tingkat Pendidikan Menengah
    SMA/MA/SMALB/Paket C
Simak selengkapnya dengan mendownload Lampiran Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 - Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Definition List

header ads

Unordered List

Support